Pada 1 Maret 2020, sebuah artikel berbahasa Belanda dimuat dalam situs berita Nederlands Omroep Stichting (NOS). Artikel tersebut berjudul, ‘Kerajaan Belanda Takkan Meminta Maaf, Mengapa?’ [‘Geen koninklijke excuses bij bezoek aan Indonesië, maar waarom niet?’]. Artikel tersebut menyebut bahwa:
Alasan lain mengapa Raja Belanda takkan meminta maaf minggu depan adalah karena proyek penelitian sejarah yang didanai oleh pemerintah Belanda masih berlangsung. Proyek yang meneroka kekerasan pasca perang dari kedua belah pihak tersebut dilaksanakan oleh para peneliti dari Belanda dan Indonesia, dan baru akan usai pada September 2021.
Penelitian akademik yang konon independen tersebut sama sekali tidak membahas ihwal permintaan maaf. Meskipun demikian, menurut beberapa sumber di Den Haag, permintaan maaf diajukan jauh sebelum penelitian tersebut usai bisa ditafsir sebagai sebuah upaya untuk menggiring kesimpulan.
Kami sama sekali tak mengetahui siapa yang disebut dengan ‘beberapa sumber di Den Haag’ tersebut, akan tetapi, sebagai tim peneliti, kami ingin menekankan bahwa tidaklah berterima jika ada politisi yang menjadikan penelitian yang sedang berlangsung ini sebagai dalih guna kepentingan politisnya.
Kedua, kami ingin menekankan sekali lagi bahwa penelitian ini dirancang untuk memberi jawaban akademis atas pertanyaan-pertanyaan penelitian menyangkut sifat, cakupan, penyebab, dan dampak dari kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh tentara Belanda yang dilihat dari konteks kolonial, politik, sosial, dan internasional yang lebih luas. Dan ini bukan berarti kami menafikan kekerasan dari sisi Indonesia, akan tetapi itu memang bukan perhatian utama penelitian ini. Program penelitian ini menggarisbawahi penelitian ihwal Belanda dengan penekanan pada tindakan-tindakan Belanda dalam konteks yang luas. Prosesnya melibatkan kerja sama dengan para akademisi dari Indonesia, sumber-sumber dan gagasan serta sudut pandang yang dipadupadankan atau dipertukarkan dengan sudut pandang dari Belanda. Meskipun demikian, kelompok peneliti dari Indonesia berkewenangan untuk menentukan agenda penelitiannya tersendiri dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya.